Laporan Terbaru

PANDUAN PRAKTIS FIQH QURBAN, Sebuah Inti Sari

PENGERTIAN

Qurban dari qaraba-yaqrabu, jama’nya qarabin. Ada tambahan huruf alif dan nun, ahli bahasa menangkapnya sebagai tanda keagungan (Allah SWT) dan kesempurnaan (nilai pahala). Qurban sendiri artinya dekat (ad-danuwwu 5: 108), dekat dalam pengertian ijabah (pengabulan doa), ifdhal (keutamaan amal), al-in’am (pemenuhan nikmat), bil-‘ilmi (pemahaman).

BEBERAPA ISTILAH QURBAN

1. Qurban: jika dilihat dari sisi maksud & tujuan, yaitu mendekatkan pengabdian kepada Allah SWT (5: 27, 46: 25).

2. Udh’hiyah: jika dilihat dari sisi perbuatan menyembelih, yaitu pada waktu dhuha.

3. Zabah: jika dilihat dari sisi nama hewan yang disembelih, jama’nya zabuh. Biasanya hewan tebusan dalam jumlah yang cukup banyak (As-Shaffat: 107).

4. Nahar: ini dari syi’ar, yaitu qurban di hari nahar (10 Zulhijjah), dengan cara disaksikan (tatanahar), ditempat penyembelihan (manhar), dan biasanya tanah lapang (tafsir Al-Kautsar: 2).

5. Hadyu: dari sisi fungsi, yaitu hadiah atau persembahan sebagai denda manasik haji (dam nusuk) atau melanggar larangan ihram (dam kaffarah). Tempatnya di tanah suci Mekkah, waktu haji/umrah. Boleh disalurkan/dikalengkan ke tempat lain di luar Mekkah.

6. Dam: artinya darah (binatang) yang dipotong atau disembelih sebagai tebusan (fidyah) pelanggaran muharramat haji/umrah atau meninggalkan wajib haji, atau sebagai denda haji tamattu dan qiran. Dam kaffarah haram dikonsumsi oleh pemiliknya, statusnya sama dengan qurban nazar.

7. Qala’id: hewan (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang ditandai/dikalungi sesuatu di lehernya sebagai tanda bahwa hewan tersebut untuk sabilillah di Ka’bah. Ini tradisi nabi Ibrahim yang dikukuhkan oleh syariat. (5: 2)

8. Fara’ & Atirah: yaitu sembelihan yang dipersembahkan untuk motif bisnis & majic orang-orang jahiliyah di bulan Rajab atau terkadang disebut dengan ringkas “ar-rajabiyah”.

HUKUM QURBAN MENURUT PARA FUQAHA’

Para ahli fiqh (fuqaha’) menyimpulkan tiga hukum qurban:

1. Yang menyatakan WAJIB, yaitu Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya dengan dalil teksnya surat Al-Kautsar “karena itu sholatlah dan berqurbanlah”.

2. Yang mengatakan SUNNAH MUAKKADAH, yaitu jumhur ulama, di dalamnya ada Imam Malik, Imam As-Syafi’i, Imam Ahmad, pendapat ini juga populer dikalangan sahabat (Abu Bakar, Umar, Bilal, Ibnu Mas’ud sampai para Thabi’in seperti Sa’id bin Musayyab, ‘Atha’ Alqamah dll.

3. Yang menyatakan FARDHU KIFAYAH, kesimpulan ini dianut oleh sebagian penganut Imam As-Syafi’i.

SYARAT-SYARAT QURBAN:

1. Dari sisi keyakinan orang yang berqurban atau orang yang menyembelih: yaitu harus Iman, Islam (bukan kafir), baligh, mampu (bukan dihutang), dan berakal.

2. Dari sisi niat si pequrban: niat ikhlas kepada Allah SWT.

3. Dari sisi tempat penyembelihan: disunnahkan bagi yang bisa menyembelih agar menyembelihnya sendiri di tanah lapang/tempat shalat ied.

4. Dari sisi binatang qurban: binatang qurban yang lebih utama secara berurutan adalah unta menyusul sapi, kambing, domba.

Disarikan dari tulisan Ust. H. Syamsul Bahri,

Sekretaris Majelis Fatwa Dewan Da’wah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar